You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sembawa
Desa Sembawa

Kec. Kalibening, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website Resmi Desa Sembawa | Pelayanan Administrasi Desa dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 - 16.00 WIB | Mari bersama kita wujudkan Desa Sembawa yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Desa Sembawa

PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA

ANTON PRABOWO 01 Agustus 2025 Dibaca 645 Kali
PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA

Desa Sembawa, 29 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat paling bawah, Pemerintah Desa Sembawa telah melaksanakan pembentukan Rukun Tetangga (RT) di dusun 2 (Karangmanggis) secara penunjukan dan musyawarah mufakat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi perdesaan, dengan memperhatikan aspirasi dan kesepakatan warga setempat.

Proses Pembentukan RT

Proses pembentukan RT dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan Pendataan Warga
    Pemerintah desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keberadaan RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam urusan administrasi, keamanan, dan kegiatan sosial masyarakat. Selanjutnya dilakukan pendataan jumlah kepala keluarga per wilayah.

  2. Musyawarah Warga
    Setelah sosialisasi, digelar musyawarah mufakat di tingkat dusun atau blok lingkungan yang dipimpin oleh Kepala Dusun atau tokoh masyarakat. Dalam musyawarah ini, warga menyampaikan usulan calon ketua RT yang dianggap layak dan mampu memimpin.

  3. Penunjukan Berdasarkan Mufakat
    Dari hasil musyawarah, satu nama yang memperoleh persetujuan bersama ditetapkan sebagai Ketua RT secara mufakat. Penunjukan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Dasar Hukum Pembentukan

Pembentukan RT di Desa Sembawa mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

  • Peraturan Desa Sembawa tentang Tata Kelola Pemerintahan Dusun dan RT/RW, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal.

Harapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Sembawa, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan berdasarkan mufakat warga ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan menghindari konflik pemilihan langsung, mengingat masyarakat telah mengenal tokoh-tokoh setempat dengan baik.

“Kami berharap RT yang telah terbentuk ini dapat menjadi garda terdepan dalam membina dan melayani masyarakat secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Pembentukan RT secara mufakat ini mencerminkan nilai gotong royong dan semangat musyawarah yang menjadi ciri khas masyarakat Desa Sembawa.

Dokumen Lampiran

1754011028820001.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.047.232.963,00 Rp 1.355.448.000,00
77.26%
Belanja
Rp 1.195.636.807,00 Rp 1.441.078.707,00
82.97%
Pembiayaan
Rp 453.594.707,00 Rp 425.594.707,00
106.58%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 649.626.000,00 Rp 847.626.000,00
76.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 47.048.400,00 Rp 74.320.000,00
63.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 346.925.780,00 Rp 432.002.000,00
80.31%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.632.783,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 508.152.907,00 Rp 643.731.043,00
78.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 526.835.500,00 Rp 552.048.670,00
95.43%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.890.000,00 Rp 63.600.000,00
75.3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 62.788.900,00 Rp 117.236.994,00
53.56%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 49.969.500,00 Rp 64.462.000,00
77.52%