Desa Sembawa, 29 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat paling bawah, Pemerintah Desa Sembawa telah melaksanakan pembentukan Rukun Tetangga (RT) di dusun 2 (Karangmanggis) secara penunjukan dan musyawarah mufakat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi perdesaan, dengan memperhatikan aspirasi dan kesepakatan warga setempat.
Proses Pembentukan RT
Proses pembentukan RT dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
-
Sosialisasi dan Pendataan Warga
Pemerintah desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keberadaan RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam urusan administrasi, keamanan, dan kegiatan sosial masyarakat. Selanjutnya dilakukan pendataan jumlah kepala keluarga per wilayah.
-
Musyawarah Warga
Setelah sosialisasi, digelar musyawarah mufakat di tingkat dusun atau blok lingkungan yang dipimpin oleh Kepala Dusun atau tokoh masyarakat. Dalam musyawarah ini, warga menyampaikan usulan calon ketua RT yang dianggap layak dan mampu memimpin.
-
Penunjukan Berdasarkan Mufakat
Dari hasil musyawarah, satu nama yang memperoleh persetujuan bersama ditetapkan sebagai Ketua RT secara mufakat. Penunjukan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan RT di Desa Sembawa mengacu pada:
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
-
Peraturan Desa Sembawa tentang Tata Kelola Pemerintahan Dusun dan RT/RW, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal.
Harapan Pemerintah Desa
Kepala Desa Sembawa, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan berdasarkan mufakat warga ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan menghindari konflik pemilihan langsung, mengingat masyarakat telah mengenal tokoh-tokoh setempat dengan baik.
“Kami berharap RT yang telah terbentuk ini dapat menjadi garda terdepan dalam membina dan melayani masyarakat secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Pembentukan RT secara mufakat ini mencerminkan nilai gotong royong dan semangat musyawarah yang menjadi ciri khas masyarakat Desa Sembawa.
Kirim Komentar